Selasa, 16/03/2021 14:00 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno akan diadili dalam kasus dugaan suap izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Rabu, (17/3). Penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Sidang perdana pembacaan pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (16/3).
Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini bermula pada 2017 ketika PT KPI bermaksud menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. Perusahaan itu berencana membangun kawasan industri pabrik sepatu.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Terkait rencana tersebut, Sutikno menugaskan seorang swasta Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait. Komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat juga digencarkan.
Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra agar proses pengurusan izin berjalan lancar. Uang itu diberikan melalui ajudan Sunjaya.