Jaksa Sidik Korupsi Pemberian Kredit Bank Mandiri dengan CSI

Selasa, 25/10/2016 21:01 WIB

Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyidik dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Stell Indonesia dengan kerugian negara Rp350 miliar.

"Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi kredit Bank Mandiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta dilansir Ant, Selasa.

Agar kasus tersebut terungkap, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Empat saksi pada Selasa (25/10) telah diperiksa, yakni, Tan Le Ciaw selaku pemilik PT Central Stell Indonesia, Ivan Wijaya (anak Tan Le Ciaw), M Sigrid Pambudi dari PT Bank Mandiri (Tbk) dan Nadia Kristanto.

Dalam pemeriksaan, saksi Tan Le Ciaw ditanyai mengenai alur atau kronologi pencairan kredit Bank Mandiri. "Hal serupa ditanyakan kepada anaknya Ivan Wijaya," katanya.

Sedangkan saksi Nadia Kristanto menerangkan terkait dengan alur atau kronologi pencairan kredit Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia. Penyidik Kejagung sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

TERKINI
Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan Transformasi BUMN Butuhkan Waktu Hingga 15 Tahun Simpanan Uang di Bank diatas Rp5 Miliar Melesat Naik Harga Emas Antam Turun jadi Rp1.310.000 per Gram