Minggu, 14/03/2021 20:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah diduga memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang proyek di Sulsel. Salah satunya, dalam lelang proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba.
Perintah khusus itu disampaikan Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Dugaan adanya perintah Nurdin Abdullah untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek jalan itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa lima PNS Pemprov Sulsel di Mapolda Sulsel pada Sabtu (13/3) kemarin.
Lima PNS yang diperiksa penyidik bernama, Samsuriadi; Herman Parudani; Andi Salmiati; Munandar Naim; dan Abdul Muin.
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (14/3/2021).
Heidi Klum Takut Membayangkan Kostum Halloween Epiknya tak Sempurna
Tamu Wanita Harus Seksi, Sean Diddy Combs Pakai Timbangan untuk Syarat Masuk ke Pesta Liarnya
Puluhan Pembelot Korea Utara yang Ditangkap oleh Polisi Rahasia Dinyatakan Menghilang
Kelima PNS Pemprov Sulsel itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nurdin Abdullah.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keyword : KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi pengadaan barang dan jasa pembanguna