Diputusin, Pelaku Nekat Bakar Rumah Mantan

Rabu, 10/03/2021 16:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sebuah rumah di wilayah Perumahan Sari Bumi Indah, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang dibakar oleh seorang pria berinisial AM pada Selasa (9/3/2021) kemarin pagi. Diketahui, rumah tersebut merupakan rumah mantan kekasihnya yang baru saja memutuskan hubungan asmaranya.

Kapolsek Curug, AKP Agung Nugroho mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama, setelah sebelumnya sempat bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Curug.

“Benar peristiwa pembakaran rumah. Tersangka sudah kita amankan pada hari yang sama jam 10.00 WIB pagi. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” ungkap AKP Agung saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Beberapa barang bukti terkait dengan insiden kebakaran tersebut saat ini sudah diamankan seperti kayu yang terbakar, plastik berisi bahan bakar dan lain sebagainya. Aksi nekat itu dilakukan karena tersangka sakit hati setelah putus cinta dari kekasihnya.

“Motifnya itu pelaku sakit hati karena cintanya, cemburu. Dan tidak ada gangguan jiwa ya dari tersangka,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku berinisial AM dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

TERKINI
Berbagai Manfaat Lari Pagi untuk Kesehatan Ini Amalan agar Keinginan Ibadah Haji Cepat Terkabul Wafat saat Menunggu Antrean Haji, Apakah Tetap Dapat Pahala? 22 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini