Selasa, 25/10/2016 01:02 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komisi III Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya berkas penyidikan Putu.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan berkas penyidikan perkara dugaan suap terkait pemulusan rencana pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBN-P 2016 yang menjerat Putu Sudiartana telah rampung. Berkas dan barang bukti Putu dilimpahkan penyidik ke tahap II atau tahap penuntutan.
"Iya, per hari ini tahap II," ucap Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/10).
Dengan pelimpahan itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Putu.
Taiwan Desak China Akui Insiden Berdarah Tiananmen 1989
Mengintip Peringkat Rupiah di ASEAN usai Dolar Tembus Rp18.000
Tok! Parlemen AS Sepakat Hentikan Aksi Militer terhadap Iran
Selanjutnya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Keyword : KPK korupsi Putu Sudiartana