Rabu, 03/03/2021 12:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama dengan seluruh jajaran yang membidangi penyidikan harta benda bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan rapat koordinasi bersama pada Rabu (3/3/2021). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut untuk memberantas kasus-kasus mafia tanah yang belakangan ini marak terjadi.
“Kami Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian ATR/BPN melaksanakan rapat koordinasi teknis penyidikan untuk menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah,” ungkap Irjen Pol Fadil, dalam konferensi pers, Rabu (3/3/2021).
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah, tentunya kami ingin membela pemilik tanah yang bersangkutan,” sambungnya.
Fadil kembali menjelaskan, usai rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPN selesai, jajaran satgas mafia tanah akan mulai melakukan tugasnya kembali untuk memberantas mafia tanah yang masih beredar khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Puluhan Musisi Suguhkan Tampilan Berkelas di Jakarta Street Jazz Festival 2024
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro
“Setelah rapat koordinasi (rakor) ini, satgas mafia tanah akan bekerja berdasarkan target-target dari pembahasan di rapat ini untuk bisa memberantas dan menuntaskan bersama kasus mafia tanah yang terjadi,” ucap Fadil Imran.
Keyword : Mafia TanahPolda MetroJakarta