Moursi Divonis 20 Tahun Penjara

Minggu, 23/10/2016 16:10 WIB

Kairo - Mantan Presiden Mesir Mohamed Moursi divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan kasasi pada Sabtu (22/10). Putusan ini mengukuhkan putusan serangkaian proses peradilan terhadap mantan pemimpin Mesir itu.

Pengadilan kasasi juga menguatkan putusan terhadap delapan terdakwa lainnya, termasuk tujuh orang yang menerima vonis hukuman sama dan satu orang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara menurut seorang pejabat pengadilan. Demikian dikaporkan AFP?

Moursi pada April 2015 dinyatakan bersalah terlibat dalam bentrok mematikan di luar istana kepresidenan saat dia berkuasa.

Para pendukung dan pemrotesnya bentrok setelah Moursi mengeluarkan dekrit yang membuat keputusannya malampaui tinjauan yudisial, memicu kemarahan yang memuncak dalam aksi unjuk rasa untuk memprotes dia pada Juni dan Juli 2013.

Moursi, presiden sipil pertama Mesir yang dipilih secara bebas, berkuasa setelah penggulingan Mubarak.

Ia digulingkan pada 3 Juli 2015 oleh pemimpin Angkatan Darat yang sekarang menjadi presiden Abdel Fattah al-Sisi menyusul protes massa di jalanan. Sejak itu dia menghadapi beberapa persidangan. Amnesty International mengecam sidang awal itu, menyebutnya "parodi peradilan."

 

TERKINI
Mengapa Ibadah Haji Dilaksanakan di Bulan Dzulhijjah? Kementrans Tindaklanjuti 400 Kajian TEP soal Potensi Kawasan Transmigrasi Hari Jazz Internasional Setiap 30 April: Ini Sejarah, Makna, dan Tujuannya Mensos Pastikan Bantuan dan Pemberdayaan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api