Kamis, 25/02/2021 15:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik rasuah terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali, Rabu (28/2).
Ali mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
Zainal Abidin Ungkap Yaqut Tak Tahu Uang USD 1 Juta untuk Pansus Haji
Pengacara: Saksi Tegaskan Yaqut Tak Pernah Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus
Jaksa Cecar Komisaris Independen Sucofindo soal Tumpukan Uang Dolar
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucap Ali.
Meski demikian, Ali memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini sebagai bentun transparansi kepada masyarakat.