Kamis, 25/02/2021 14:00 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Semarang Terpilih, Ngesti Nugraha terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 yang menjerat Mensos Juliati Peter Batubara.
Dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Semarang.
"Ngesti Nugraha, Ketua DPC PDIP Kab Semarang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso / Pejabat di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/2).
Selain Ngesti, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir serta dua Anggota tim pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19, Firmansyah dan Rizki Maulana. Mereka juga bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan KPK sedang mengusut aliran uang serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos corona.
Saat ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Tersangka Harry Sidabuka dan Ardian Iskandar pun telah didakwa menyuap Juliairi Peter Batubara sebanya Rp3,2 Milir. Suap tersebut agar mendapatkan jatah proyek pengadaan paket bansos.