Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Ultimatum Sekdis Kebudayaan DIY

Rabu, 24/02/2021 12:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi dengan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Sebab, Erlina mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan apapun, Selasa (23/2).

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Erlina sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tim penyidik memutuskan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Erlina.

"Tim Penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya," kata Ali.

Selain Erlina, empat saksi lainnya kasus ini memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (23/2/2021). Keempat saksi, yakni Aminto Mangun Diprojo selaku pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya dan PT. Tata Analisa Multi Mulya; seorang pihak swasta bernama Thomas Hartono ;

Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY, Surono dan Sumadi selaku Inspektorat DIY. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Sleman ini, tim penyidik mencecar keempat sakso mengenai adanya dugaan keterlambatan dalam menyelesaikan proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.

"Selain itu di konfirmasi juga terkait dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI (Duta Mas Indah)," kata Ali.

TERKINI
Praktisi dan Dosen Hukum: Notaris Tak Bisa Bertindak seperti Jasa Penitipan Legislator Luruskan Polemik Larangan Investigasi Jurnalistik di RUU Penyiaran DPR Wanti-wanti Pemerintah, Jangan Gadaikan Konstitusi Kerja Sama dengan Israel Komisi XI DPR Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Korea Selatan