Jum'at, 19/02/2021 14:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Arahan Presiden RI Joko Widodo untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus ditindaklanjuti jajaran pemerintahan dengan membuat kajian komprehensif.
Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dalam keterangan resminya, Jumat (19/2).
"Sebaiknya arahan Presiden tersebut di tindaklanjuti pemerintah dengan membuat kajian yang komprehensif terhadap revisi UU ITE. Hendaknya ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya dibuka secara luas untuk mendapatkan masukan," kata dia.
Guspardi katakan, usulan revisi UU ITE yang disampaikan secara terbuka dan tegas oleh Presiden Jokowi harus direspons secara positif oleh DPR. Utamanya, terkait penghapusan pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Guspardi meminta pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama.
"Prinsipnya kami di DPR menunggu usulan dari pemerintah, karena memang begitu mekanismenya," ujarnya.
Politikus PAN itu memberikan catatan bahwa bagaimana hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat.
“Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan,” demikian Guspardi Gaus.
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR Revisi UU ITE PAN Guspardi Gaus