KPK Memungkinkan Tuntut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Pidana Mati

Rabu, 17/02/2021 16:17 WIB

JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang menjerat dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju yang terseret kasus korupsi dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu ancaman hukuman mati.

Dua mantan menteri tersebut yakni, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020.

Kemudian, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

KPK membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy. Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional pada Selasa (17/2) kemarin.

Dimana, Edward Omar Sharif menyebutkan bahwa Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

TERKINI
Dasco Minta Komisi XIII Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Sesi II, IHSG Terkoreksi ke Level 6.298 Depresi Lawan Iran Delapan Pelaut AS Coba Bunuh Diri KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur terkait Suap HGB