KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Rabu, 17/02/2021 12:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang menjerat dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju yang terseret kasus korupsi dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu ancaman hukuman mati.

Dua mantan menteri tersebut yakni, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020.

Kemudian, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy. Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional pada Selasa (17/2) kemarin.

Dimana, Edward Omar Sharif menyebutkan bahwa Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Ali.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, `Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.`

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, `Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.`

Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, `Yang dimaksud dengan `keadaan tertentu` dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi`.

Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.

Ali mengatakan, untuk saat ini pihak lembaga antirasuah masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya