KPK Terima Titipan Tahanan Kasus Korupsi PT Asabri dari Kejagung

Selasa, 16/02/2021 12:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Jimmy merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero periode 2012-2019.

"Sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara Tipikor, KPK menerima titipan tahanan an.Tsk JS (Jimmy Sutopo) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Ali mengatakan, tersangka Jimmy akan ditahan di Rutan Cabang KPK, Kavling C1, terhitung sejak 15 Februari 2021.

"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid 19 di Rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," ucap Ali.

Seperti diketahui, Jimmy telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) pada Senin (15/2). Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor 09/f.2/fd.2/02/2021.

Jimmy Sutopo merupakan tersangka kesembilan, setelah sebelumnya penyidik Jam Pidsus Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23 triliun.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu , dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. 

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya