Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Asabri

Selasa, 16/02/2021 05:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI.

Jimmy Sutopo merupakan tersangka kesembilan, setelah sebelumnya penyidik Jam Pidsus Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23 triliun.

"Tim penyidik pada Jampidsus telah memeriksa antara lain satu orang saksi, yang inisialnya adalah JS dari mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi dan maraton dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejagung, Senin (15/2).

Leonard menyampaikan, Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pejabat PT Jakarta Emiten Investor Relations itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor 09/f.2/fd.2/02/2021.

"Jadi teman-teman ini tersangka yang kesembilan PT ASABRI," tandas Leonard.

Penyidik Jam Pidsus Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. 

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar