Senin, 15/02/2021 20:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketetapan tim penilai ahli diperlukan untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab soal peristiwa amblesnya ruas jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sepanjang kilometer 122+400 arah Jakarta.
Demikian dikatakan anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo dalam keterangan resminya, Senin (15/2).
“Penilai ahli nantinya yang akan menetapkan siapakah pihak yang bertanggung jawab," kata dia.
Menurut Sigit, istilah yang tepat sesuai regulasi terkait peristiwa tersebut adalah kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi. Karenanya, dia meminta pemerintah pusat harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan tersebut.
DPR Harap Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Jazuli Pastikan Fraksi PKS Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Buruh
Peringati May Day, Anggota DPR Minta Penguasa Jangan Hanya Berdiri Di Sisi Pengusaha
Selain itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini juga mengingatkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan.
“Selain pengguna jasa kan dulu ada penyedia jasa, meliputi Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas bahkan mungkin Konsultan Manajemen Proyek. Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya,” demikian Sigit.
Seperti diketahui, di ruas Tol Cipali KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin (8/2). Longsor ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali Yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta, Rabu (10/2) lalu.