Kamis, 20/10/2016 22:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi terkait pemulusan perkara sengketa Pilkada tahun 2011-2012.
Pasca penetapan itu, lembaga antirasuah segera melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Samsu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Langkah lanjutan setelah penetapan tersangka penyidik segera melakukan pencegahan," ucap Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Langkah itu, kata Yuyuk, sesuai prosedur yang ada. Hal itu sekaligus menepis anggapan lembaga antirasuah lamban mengajukan pencegahan tersebut.
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon
Percepatan KDKMP, Mendes Minta Kades dan Pengurus Kopdes Dilibatkan
Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas
"Nanti kami akan infokan kemudian," tandas Yuyuk.
Samsu Umar Abdul Samiun sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Keyword : KPK Korupsi Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun