Ditetapkan Tersangka, Bupati Buton Dilarang ke Luar Negeri

Kamis, 20/10/2016 22:52 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi terkait pemulusan perkara sengketa Pilkada tahun 2011-2012.

Pasca penetapan itu, lembaga antirasuah segera melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Samsu ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Langkah lanjutan setelah penetapan tersangka penyidik segera melakukan pencegahan," ucap Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Langkah itu, kata Yuyuk, sesuai prosedur yang ada. Hal itu sekaligus menepis anggapan lembaga antirasuah lamban mengajukan pencegahan tersebut.

"Nanti kami akan infokan kemudian‎," tandas Yuyuk.

Samsu Umar Abdul Samiun sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati