Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp 1,4 Miliar dan Rp 706 Juta

Kamis, 11/02/2021 14:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sejumlah USD103 ribu atau Rp1,4 miliar dan Rp706 juta.

Surat Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat yang diikuti oleh Suharjito secara virtual.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440," kata Jaksa Siswhandono dalam dakwaannya, Kamis (11/2).

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo;Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo; dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap kepada Edhy melalui lima orang itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. DPPP," kata Jaksa.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

TERKINI
Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online