Bupati Tanggamus jadi Tersangka Gratifikasi

Kamis, 20/10/2016 22:47 WIB

Jakarta - Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang diduga memberikan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pemulusan pengesahan APBD tahun 2016.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif membenarkan penetapan tersebut. Namun, dia belum mau berbicara banyak mengenai detail kasusnya.

"Sudah," ucap Laode Muhamad Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).

Informasi yang dihimpun, Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Ternyata, para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu melapor dan menyerahkan uang itu ke KPK.

Setidaknya, ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK.

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Total uang yang dilaporkan itu berjumlah Rp 523.350.000.

TERKINI
Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71 Ribu Sekolah Tahun Ini Menag Dorong Pesantren Jadi Motor Perubahan Bangsa FIFA Larang Penonton Bawa Botol Isi Ulang selama Piala Dunia Pramono Segera Lakukan Penyesuaian Penyesuaian Tarif Transjabodetabek