Selasa, 09/02/2021 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut sosok `King Maker` yang belum terungkap dipusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penyelidikan terhadap sosok `King Maker` akan dilakukan jika penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Memungkinkan (mengusut kasus) begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," kata Nurul Ghufron saat dimintai keterangan, di Gedung KPK, Selasa (9/2).
Dalam sidang putusan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Majelis Hakim menyatakan bahwa sosok `King Maker` benar adanya. Namun, sosok tersebut tidak berhasil diungkap, lantaran terdakwa yang tidak jujur dalam memberi keterangan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Atas dasar itu, penyidik KPK akan mendalami terlebih dahulu sosok `King Maker` sambil menunggu berkas putusan majelis hakim terhadap Pinangki Sirna Malasari yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Ghufron.
Di mana, jika pihaknya telah menemukin bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi baru yang belum terungkap, makan KPK akan mencari tahu sosok `King Maker`.
"Kalau ada dugaan-dugaan TPK lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," ucap Ali.
Diketahui, Majelis Hakim membenarkan adanya sosok `King Maker` dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para saksi.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok `King Maker`," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan, Senin (8/2).
Majelis Hakim pun telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tersebut.