Surat Telegram Polri Kuatkan PPKM Mikro Tingkat RT dan RW

Kamis, 04/02/2021 14:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Maksimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berskala mikro ke tingkat RT dan RW, Polri kembali menerbitkan Surat Telegram Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Surat Telegram itu bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.

"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," jelas Komjen Pol Agus Adrianto, Kamis, (4/2/2021).

Ditambahkan Agus Adrianto, PPKM skala mikro akan diterapkan mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan RT RW di tujuh provinsi, 98 kabupaten kota, dan 19.687 desa kelurahan. Hanya saja waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pemberlakuan PPKM Tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021.

Melalui surat telegram jajaran Polri kewilayahan diharuskan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah rawan Covid-19.

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa kelurahan, dan RT RW di wilayah masing-masing," tandas Agus.

Diterangkan Agus, seluruh Kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro, serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

"Demi mendukung 3T. Testing, tracing, dan treatment," tutup Agus.
 

TERKINI
Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada Iran Ancam Serang Negara Teluk jika AS Lancarkan Serangan Baru Usai 10 Tahun, Bandara Deir Ezzor Suriah Beroperasi Kembali Pasukan Israel Serbu Pengungsi Qalandia, Tangkap Puluhan Warga Palestina