Rabu, 03/02/2021 16:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, sebagai bagian dari langkah untuk Negeri Petro Dolar membendung penyebaran virus corona (COVID-19).
"Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa penangguhan sementara untuk masuk ke Kerajaan Arab Saudi dari 20 negara telah diberlakukan pada nonwarga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka," kata Kantor Pers Saudi dalam sebuah pernyataan, dikutip Al-Arabiya, Selasa (2/2).
HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah Bukti Arah Swasembada Semakin Kuat
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya
Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.
"Larangan perjalanan sementara ke Kerajaan juga akan mencakup para traveler yang datang dari negara lain jika mereka melewati salah satu dari 20 negara yang dilarang selama 14 hari sebelum penerapan larangan," kata Kementerian tersebut.
"Warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas atau mereka yang transit dari salah satu negara tersebut selama 14 hari, sebelum mereka kembali ke Kerajaan akan memasuki Kerajaan sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi untuk terus memantau perkembangan kebijakan Otoritas Arab Saudi.
"Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu," kata Kemenlu Ri dalam perrnyataannya diterima Jurnas.com, Rabu (3/2).
Arab Saudi pada Selasa (2/2) melaporkan 310 kasus COVID-19 baru dan empat kematian, sehingga jumlah total kasus menjadi 368.639, dan jumlah kematian menjadi 6.383.
Keyword : IndonesiaArab SaudiPandemi COVID-19