Terdakwa Pembakar Mobil Mewah Via Vallen Divonis 6 Tahun penjara

Selasa, 02/02/2021 17:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Masih ingat dengan kasus pembakaran mobil mewah Toyota Alphard Nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Via Vallen? Pelaku pembakaran yang mengaku fans Via Vallen itu, divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Terdakwa bernama Pije pembakar mobil Via Vallen dijatuhi hukuman enam tahun penjara.  

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, Senin (1/2/2021).

Vonis yang dijatuhi majelis hakim jelas mengejutkan. Karena dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Mejelis menilai, terdakwa merugikan merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tandas majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kliennya.

Diketahui, pelaku pembakaran ternyata fans dari Vila Vallen. Ia kecewa tak bisa bertemu langsung idolanya itu, setelah nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari dari Medan ke Sidoarjo.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan