Selasa, 02/02/2021 17:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Masih ingat dengan kasus pembakaran mobil mewah Toyota Alphard Nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Via Vallen? Pelaku pembakaran yang mengaku fans Via Vallen itu, divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Terdakwa bernama Pije pembakar mobil Via Vallen dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, Senin (1/2/2021).
Vonis yang dijatuhi majelis hakim jelas mengejutkan. Karena dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar
Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya
Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?
Mejelis menilai, terdakwa merugikan merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tandas majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kliennya.
Diketahui, pelaku pembakaran ternyata fans dari Vila Vallen. Ia kecewa tak bisa bertemu langsung idolanya itu, setelah nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari dari Medan ke Sidoarjo.
Keyword : Kabar Artis Via Vallen Mobil Mewah