Kamis, 28/01/2021 15:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang terpilih nantinya harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan secara ketat.
Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati berharap, Dewas BPJS terpilih juga tidak hanya menjadi macan ompong dan simbol pelengkap lembaga saja.
“Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya terpilih harus mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawas terhadap lembaganya,” kata dia di sela-sela wawancara uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).
Politisi PDIP ini menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 ini, Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih nantinya harus membantu meningkatkan investasi bagi peserta, menjalankan kontrol secara maksimal, agar tata kelola lembaga dan kebijakan terutama yang berkaitan dengan publik terus meningkat dan semakin baik kedepannya.
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
Legislator Harap Perubahan Istilah ke OPM Mampu Atasi Konflik di Papua
Dalam kesempatan itu, salah satu calon Dewas BPJS Ketangakerjaan Yanuar Rizky Nuh menyampaikan terobosan yang akan dilakukan jika dirinya terpilih yaitu meningkatkan BPJS Ketenagakerjaan ke level yang lebih tinggi sesuai konstitusi.
"Terobosan yang saya tawarkan adalah meningkatkan BPJS Ketenagakerjaan ke level yang lebih tinggi sesuai konstitusi yaitu untuk memberikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemberian lapangan kerja dan sebagainya dengan memanfaatkan dana jaminan sosial sebagai peran aktif ketika dia melakukan bauran kebijakan dengan fiskal maupun moneter," terangnya.
Komisi IX DPR RI melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Adapun Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang hari ini melakukan uji kelayakan dan kepatutan ialah, Yanuar Rizky Nuh (unsur tokoh masyarakat), Agus Dwianto (unsur pemberi kerja), Muhammad Iman Nuril Hidayat (unsur pekerja), Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja) dan Agung Nugroho (unsur pekerja).