Kamis, 28/01/2021 15:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tersangka berinisial YI yang menjual satwa langka secara ilegal. Pelaku menggunakan modus kamuflase untuk memuluskan aksinya.
"Tersangka ini memulai aksinya pada Agustus 2020 lalu, dengan menggunakan modus kamuflase," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Selain Macan Tutul Jawa, Ini Ragam Satwa Langka Penghuni Gunung Sanggabuana
Polri Berduka, Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia
Berubah! Kode Nopol Khusus Mobil Dinas dari RF Jadi ZZ
Keyword : Orang Utan Satwa Langka Yusri Yunus