Proses Vaksinasi WNI di Luar Negeri Tergantung Kebijakan Negara Setempat

Selasa, 26/01/2021 21:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Proses vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tergantung kepada kebijakan negara setempat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (26/1).

“Jadi kita ikuti rekomendasi WHO, dan untuk WNI yang ada di luar negeri, kita telah melakukan pendekatan kepada pemerintah negara setempat karena kebijakan (vaksinasi) akan ikut dari negara setempat,” jelasnya.

Menlu Retno tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pendekatan yang dilakukan pemerintah Indonesia, tetapi ia menyebut bahwa sejumlah WNI yang termasuk kelompok rentan telah terdaftar dalam program vaksinasi di luar negeri dan sebagian lainnya sudah mendapat vaksin dari negara setempat.

“Demikian juga berlaku bagi para diplomat kita di luar negeri,” kata Retno.

Berdasarkan data Kemlu per Senin, 25 Januari 2021, jumlah WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri sebanyak 2.948 orang. Dari jumlah tersebut, 687 orang masih dirawat, 2.090 orang dinyatakan sembuh, dan 171 meninggal dunia.

Sebagian besar kasus WNI terpapar Covid-19 terjadi di Singapura, Arab Saudi, Amerika Serikat, Kuwait, Korea Selatan, Malaysia, Qatar, Taiwan, dan Uni Emirat Arab (UAE).

Sejak awal pandemi hingga kini memasuki tahun 2021, Retno menegaskan bahwa diplomasi Indonesia akan berupaya untuk menyelamatkan dan membantu WNI, terutama yang terdampak pandemi.

Lebih dari 50 negara di dunia telah meluncurkan program vaksinasi Covid-19, termasuk Indonesia pada 13 Januari lalu.

Di UAE, vaksin Covid-19 diberikan secara gratis bagi warga negara setempat, juga untuk warga negara lain yang tinggal dan beraktivitas di negara tersebut, tidak terkecuali WNI.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian