Selasa, 18/10/2016 22:38 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo hingga saat ini belum juga dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Hartoyo diduga kuat sebagai pihak pemberi suap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.
Lembaga antirasuah beralasan belum dijeratnya Hartoyo lantaran yang bersangkutan melarikan diri. KPK justru memasukan Hartoyo dalam daftar buronan.
Kasus dugaan suap ini sendiri terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan. Pihak KPK mengklaim belum dijadikannya Hartoyo lantaran tak ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Untuk diketahui, KPK hingga kini baru menetapkan dua orang penerima suap terkait ijon sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kebumen. Keduanya yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.
Penerima KIP Kuliah Kedapatan Berprilaku Hedon, Anggota DPR: Perlu Monitoring dan Evaluasi
Legislator Soroti Kecelakaan Subang, Minta KNKT Segera Lakukan Penyelidikan
DPR Instruksikan Jajaran Beri Atensi Khusus Pada Pilkada Serentak 2024
Di era kepemimpinan Agus Rahardjo ini, operasi tangkap tangan ini merupakan yang pertama dilakukan KPK tanpa ada tersangka pihak pemberi suap. Padahal, KPK pada OTT yang lalu-lalu selalu menetapkan tersangka pihak penerima dan pemberi suap.
"Dia (Hartoyo) kan masih buron. Karena masih buron jadi engga bisa statusnya (tersangka) tertangkap tangan kan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Jakarta, Selasa (18/10).
KPK memasukan Hartoyo ke dalam daftar buronan karena sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Pun demikian, Hartoyo sudah dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
"(Hartoyo) yang kami cari," tandas Laode.
Keyword : KPK Korupsi Suap Proyek Disdik Kebumen