Selasa, 26/01/2021 17:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Model cantik Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Catherine Wilson langsung merespon vonis tersebut.
“Saya menerima putusan ya,” ujar Catherine Wilson kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Diketahui, Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih berat dari tuntutan delapan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut majelis hakim, perbuatan Catherine Wilson menyalahgunakan narkoba dianggap meresahkan masyarakat. Sang model juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang.
370 Anak Palestina Ditahan di Penjara Israel
Parlemen Lebanon Resmi Hapus Hukuman Mati, Pertama di Kawasan Arab
Diduga Disiksa Sembilan Bulan, Tahanan Gaza Tewas Di Penjara Israel
Sekadar informasi, Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Keyword : Kabar Artis Catherine Wilson Penjara