Pakar Hukum Indriyanto Seno, Pers Harus Menjaga Pemberitaan Berimbang

Selasa, 26/01/2021 13:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pakar hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan,  pemberitaan  pada media mainstream sebagai tonggak kebebasan pers seharusnya tetap menjaga adanya karakter yang fair and accurate. Hindari adanya stigmatis yang pre-judicial mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

"Walaupun masih diperdebatkan, misalnya saja substansi pemberitaan “Bancakan Bansos Banteng” disebuah majalah  terkemuka edisi  minggu ini yang proses hukumnya  masih berlangsung, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya," ujar Indriyanto Seno Adji, Senin (25/1/2021).

Indriyanto melanjutkan terlihat bahwa pemberitaan di beberapa media lainnya  mengenai obyek yang sama terlihat lebih menjaga etika jusnalistiknya  secara akuntabel dan profesional.

"Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah anggapan adanya obstruction of justice, apalagi bila kebebasan pers ini disalahgunakan bagi vested maupun political interest bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi," ungkap Pengajar Program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Menurutnya, media sebagai kekuatan  mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang  pemberitaannya, karenanya substansi pemberitaan selalu diharapkan adanya cover both sides.

"Dan meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap prejudice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," tegasnya.

Indriyanto yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krinadwipayana ini juga menegaskan, pemberian Hak Jawab didalam media, tidaklah diartikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. Juga sebaiknya, lanjutnya, pemberitaan menghindari adanya pembentukan misleading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah Komisi III Tinjau Kinerja Penanganan Kasus Anggaran Mitra Kerja di Lampung Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya