Jum'at, 22/01/2021 21:58 WIB
China, Jurnas.com - Pemerintah China pada Jumat (22/1/2021), mengeluarkan undang-undang yang secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing.
China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.
Mereka telah mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, terkadang mengakibatkan tenggelamnya kapal-kapal tersebut.
Seperti yang dilansir Reuters, Jumat (22/1/2021), draf susunan kata dalam RUU yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan semua cara yang diperlukan untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.
AS Desak Negara-Negara G20 Tinjau Kesepakatan Dagang dengan China
Korban Tewas Banjir dan Longsor Nepal-Tibet Tembus 804, Hampir 3.300 Hilang
261 Warga dari 23 Negara Hilang dalam Bencana Longsor Tibet
Juru bicara kementerian luar negeri China Hua Chunying mengatakan pada hari Jumat (22/1/2021) bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.
Artikel pertama dari RUU tersebut menjelaskan bahwa hukum diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.
Undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.
Keyword : China Penjaga Pantai Menembak Laut China Timur