China Izinkan Penjaga Pantainya Tembak Kapal Asing

Jum'at, 22/01/2021 21:58 WIB

China, Jurnas.com - Pemerintah China pada Jumat (22/1/2021), mengeluarkan undang-undang yang secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing.

China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.

Mereka telah mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, terkadang mengakibatkan tenggelamnya kapal-kapal tersebut.

Seperti yang dilansir Reuters, Jumat (22/1/2021), draf susunan kata dalam RUU yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan semua cara yang diperlukan untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.

Juru bicara kementerian luar negeri China Hua Chunying mengatakan pada hari Jumat (22/1/2021) bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.

Artikel pertama dari RUU tersebut menjelaskan bahwa hukum diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

Undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

TERKINI
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional