KPK Limpahkan Berkas Perkara Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 19/01/2021 17:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno.

Hadinoto bakal menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/1).

Kata Ali, penahanan terdakwa Hadinoto menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di mana, tim JPU masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali mengatakan, Hadinoto akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hadinoto merupakan tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui sejak Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Pertama, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Di mana, kedua terdakwa telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Selain itu, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dan pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya