Selasa, 19/01/2021 16:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap sebuah klinik kecantikan yang menjual barang tanpa izin atau ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tim juga melakukan pengungkapan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara yang menjadi tempat memproduksi alat kecantikan secara ilegal atau tanpa izin. Selain rumah, satu tempat seperti pergudangan di kawasan Penjaringan juga diungkap, karena melakukan produksi kosmetik tanpa izin.
Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba
Waspada Hoaks, PSMP: Anton Timbang Jadi Tersangka Tak Terverifikasi
Keyword : Klinik Kecantikan Bareskrim Polri