Selasa, 19/01/2021 16:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap sebuah klinik kecantikan yang menjual barang tanpa izin atau ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tim juga melakukan pengungkapan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara yang menjadi tempat memproduksi alat kecantikan secara ilegal atau tanpa izin. Selain rumah, satu tempat seperti pergudangan di kawasan Penjaringan juga diungkap, karena melakukan produksi kosmetik tanpa izin.
Bareskrim Supervisi 147 Kasus Agraria di 12 Provinsi
Rutan Bareskrim Polri Jadi Sarang Narkoba, Tes Urine Tahanan Negatif
Lapas Bengkalis dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Kurir Diciduk
Keyword : Klinik Kecantikan Bareskrim Polri