Senin, 17/10/2016 21:43 WIB
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kantor Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penanganan dugaan korupsi.
Informasi yang dihimpun Jurnas.com, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.
Bambang kabarnya dijerat kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp76,5 miliar.
Kabag Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjawab diplomatis saat disinggung mengenai hal tersebut.
Beri Penghormatan untuk Travis Kelce, Taylor Swift Pakai Kostum Warna Kansas City Chiefs
Di UKSW, Wamendes Paiman Paparkan Pembangunan Desa di Wilayah IKN
MUI DKI Jakarta Gelar Kuliah Umum Semester 3 PKU Angkatan XVIII
"Saya belum liat sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan)," terang Priharsa saat dikonfirmasi.
KPK sebelumnya memang melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto pun pernah diperiksa di gedung KPK terkait kasus itu setahun yang lalu.
Keyword : KPK Korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto