Kasus Merintangi Penyidikan, KPK Periksa Anak Nurhadi

Senin, 18/01/2021 14:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap anak mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan perkara Nurhadi dkk.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rizqi Aulia akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).

Ali mengatakan, penyidik KPK juga memanggil Ferdy Yuman untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya KPK telah memanggil istri Nurhadi yakni Tin Zuraida dalam kasus ini pada Selasa, (12/1). Namun Tin yang sempat bekerja sebagai Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara itu mangkir dari pemeriksaan.

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka karena telah membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dari usai ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati