Jerat Koorporasi, KPK Tunggu Mahkamah Agung

Senin, 17/10/2016 12:45 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎Alexander Marwata memastikan dapat menjerat koorporasi yang terbukti lakukan tindak pidana korupsi.

Alex meyakini jika koorporasi yang terbukti melakukan rasuah ditindak akan lebih menimbulkan efek jera.

"Jadi tidak hanya pelakunya saja, ketika penyuapnya kita tindak. Tetapi ketika pengurus koorporasi itu bertindak atas nama koorporasi, koorporasi juga harus bertanggung jawab," ungkap Alex di gedung baru KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).

Meski demikian, KPK saat ini belum dapat menindak koorporasi nakal. Sebab, lembaga antirasuah masih menunggu kepastian dari Mahkamah Agung (MA) terkait pidana yang akan diberikan untuk pihak koorporasi yang terlibat korupsi dan suap.

"Masih dalam proses mungkin ga lama lagi sebetulnya sudah akan disetujui mungkin. Tapi pembahasan terus kita lakukan kok, ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sih sudah ada lah surat edaran Mahkamah Agung terkait hukum acara pemidanaan koorporasi itu," tandas Alex.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions