Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Nur Alam

Senin, 17/10/2016 10:46 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pemanggilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) itu segera dilakukan pasca gugatan praperadilannya ditolak.

KPK telah beberapa kali melayangkan surat permintaan keterangan kepada Nur Alam saat tahap penyelidikan. Namun Nur Alam tidak pernah memenuhi permintaan tersebut.

Nantinya pemanggilan terhadap Nur Alam itu akan menjadi pemeriksaan perdana pada tahap penyidikan. "Iya, seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (17/10).

Pada kesempatan ini Saut membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi perhitungan sementara kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi Nur Alam.

Namun, Saut mengaku belum mengetahui jumlah pasti mengenai angkanya sebab penyidik yang memegang data yang lebih lengkapnya.

"Sudah ada (jumlah kerugian keuangan negara)," imbuh Saut.

TERKINI
Hari Jazz Internasional Setiap 30 April: Ini Sejarah, Makna, dan Tujuannya 5 Aturan Unik Sepak Bola yang Jarang Diketahui 30 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Persib Incar Poin Penuh Jelang Lawan Bhayangkara Lampung FC