Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Nur Alam

Senin, 17/10/2016 10:46 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pemanggilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) itu segera dilakukan pasca gugatan praperadilannya ditolak.

KPK telah beberapa kali melayangkan surat permintaan keterangan kepada Nur Alam saat tahap penyelidikan. Namun Nur Alam tidak pernah memenuhi permintaan tersebut.

Nantinya pemanggilan terhadap Nur Alam itu akan menjadi pemeriksaan perdana pada tahap penyidikan. "Iya, seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (17/10).

Pada kesempatan ini Saut membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi perhitungan sementara kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi Nur Alam.

Namun, Saut mengaku belum mengetahui jumlah pasti mengenai angkanya sebab penyidik yang memegang data yang lebih lengkapnya.

"Sudah ada (jumlah kerugian keuangan negara)," imbuh Saut.

TERKINI
Ciri-Ciri Wanita Salihah dalam Hadis Nabi Muhammad Istri Menolak Hubungan Intim, Ini Pandangan Islam tentang Hukumnya 6 Amalan yang Sering Dikira Sunah, Ternyata Makruh Bacaan Doa Sebelum Malam Pertama, Lengkap Tulisan Arab dan Artinya