Senin, 17/10/2016 10:46 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pemanggilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) itu segera dilakukan pasca gugatan praperadilannya ditolak.
KPK telah beberapa kali melayangkan surat permintaan keterangan kepada Nur Alam saat tahap penyelidikan. Namun Nur Alam tidak pernah memenuhi permintaan tersebut.
Nantinya pemanggilan terhadap Nur Alam itu akan menjadi pemeriksaan perdana pada tahap penyidikan. "Iya, seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (17/10).
Pada kesempatan ini Saut membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi perhitungan sementara kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi Nur Alam.
Persib Incar Poin Penuh Jelang Lawan Bhayangkara Lampung FC
Minta Maaf soal Gerbong KRL, Menteri PPPA: Pernyataan Saya Kurang Tepat
Kalah Tipis dari PSG, Kompany Percaya Bayern Bisa Balikkan Keadaan
Namun, Saut mengaku belum mengetahui jumlah pasti mengenai angkanya sebab penyidik yang memegang data yang lebih lengkapnya.
"Sudah ada (jumlah kerugian keuangan negara)," imbuh Saut.
Keyword : KPK Nur Alam Saut Situmorang