Senin, 17/10/2016 09:30 WIB
Turki - Pemerintahan Turki, melalui Kementerian Pangan, Agrikultur dan Peternakan, memberikan izin budi daya ganja yang diperlukan untuk media dan ilmu pengetahuan. Syarat ketentuan itu diberlakukan di 19 provinsi dan akan diawasi secara ketat.
Langkah tersebut, juga dilakukan untuk memberantas peredaran ganja ilegal di pasaran negara tersebut dan hanya ganya khusus yang boleh ditanam. Provinsi yang diizinkan yakni, Amasya, Antalya, Bartin, Burdur, Corum, İzmir, Karabuk, Kastamonu, Kayseri, Kutahya, Malatya, Ordu, Rize, Samsun, Sinop, Tokat, Usak, Yozgat dan Zonguldak.
Dan pemberlakuan izin hanya selama tiga tahun dengan pengawasan yang ketat. Dalam peraturan tersebut menyebutkan, provinsi lain juga bisa mengajukan izin menanam ganja untuk tujuan ilmiah. Namun harus melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan pemerintah setempat.
"Para petani harus memusnahkan seluruh tanaman ganja mereka jika sudah dipanen untuk mencegah perdagangan ilegal," tulis peraturan tersebut.
Mario Lemina Bawa Galatasaray Menang Tipis Atas Liverpool
Galatasaray Sikat Juventus dengan Skor Telak 5-2
Kasus OnlyFans, Turki Tangkap 16 Orang dan Sita Rp115 Miliar
Diberitakan media setempat, izin yang dikeluarkan tidak mudah. Syaratnya, para petani ganja harus memberikan bukti ketidakterlibatannya dalam aktivitas perdagangan narkoba atau produksi cannabis ilegal. Kemudian, petugas akan mengawasi sebulan sekali.
Keyword : Turki Izin Tanam Ganja