Jum'at, 08/01/2021 15:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19 dilakukan oleh tiga pelaku. Dan ternyata satu pelaku merupakan sosok yang aktif di dunia media sosial dan dikenal sebagai selebgram dengan akun @erlangs atau Rangga atau EAD. Hal itu dijelaskan oleh Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana.
"Benar, kita sedang dalami ya. Satu pelakunya itu (Selebgram) yang berinisial EAD. Dia yang memiliki akun @erlangss," terang Redi Hartana, Jumat (8/1/2021).
Follower akun tersebut memiliki ratusan ribu di Instagramnya. Bahkan tersangka EAD juga memiliki kanal YouTube yang aktif dengan kontennya. Diantara para tersangka hanya 1 yang menjadi selebgram.
"Kita lihat followernya 200 ribu. Dan tersangka juga main konten di YouTube ya,”jelas Redi.
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau
Selamat! Miss Meksiko Fatima Bosch Dinobatkan sebagai Miss Universe 2025
Dari situlah tersangka melakukan promosi untuk surat keterangan PCR palsu.
“Promonya lewat akun dia,”singkat Redi.
Keyword : Kabar Artis Selebgram Tes PCR