Rabu, 30/12/2020 13:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu memperhatikan usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait calon Kapolri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan, hal itu penting lantaran Wanjakti mengetahui kondisi internal institusi Kepolisian.
"Presiden agar dapat memperhatikan usulan Wanjakti karena yang mengetahui kondisi internal Kepolisian. Dan juga dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian," kata dia di Jakarta, Rabu (30/12).
Kendati begitu, Pangeran mengatakan, pemilihan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Sementara Wanjakti atau Kompolnas, hanya sebagai pemberi masukan sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Prediksi Line-up Barcelona vs Valencia Nanti Malam
Yandri Susanto : Pemilu Telah Usai, Mari Bersatu Kembali
"Usulan administrasi atau teknis, itu semua terserah kepada Presiden sebagai `user`. Siapa pun yang ditunjuk Presiden itu haknya," ujarnya.
Pangeran Khairul Saleh berharap, siapa pun nama calon Kapolri yang disampaikan Presiden, benar-benar calon terbaik yang dapat meneruskan hal-hal baik yang telah dilaksanakan Kapolri sebelumnya dan memperbaiki kekurangan.
Politisi PAN itu menilai dengan perbaikan tersebut, diharapkan kinerja Polri semakin baik kedepan-nya dan selalu mendapat kepercayaan masyarakat.