RI Larang WNA Masuk Pada 1-14 Januari 2021, Bagaimana dengan WNI?

Senin, 28/12/2020 18:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah sementara menutup masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Janurai 2021. Lalu bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Tanah Air?

Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, WNI tetap dizikan kembali ke Indonesia dengan ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 yaitu:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia

b. Pada ketandang di Indonesia melaukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakn pemerintah.

c. Setelah karantina lima hari, maka dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif, maka diperkenangkan meneruskan perjalanan.

Sekadar diketahui Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12). Rapat dipimpin Presiden Joko Widodo.

Keputusan tersebut diambil menyikapi pemberitaan soal strain baru virus corona (COVID-19) yang memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat di Inggris dan sejumlah negara lainnya.

TERKINI
2023, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp6,8 Triliun RUPST Antam Tebar Dividen Rp3,07 Triliun Dekranas Akan Ramaikan HUT ke-44 dengan Ratusan Booth dan Kirab Budaya Libur Panjang, KCIC Sediakan 28 Ribu Kursi Kereta Cepat per Hari