Senin, 28/12/2020 11:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menegaskan kegiatan konvoi dan keramaian perayaan tahun baru 2021 dilarang. Hal Ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19
"Tidak boleh ada konvoi dan perayaan tahun baru saat nanti pergantian tahun," jelas Istiono saat meninjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Minggu (27/12/2020).
Menurut Istiono, larangan untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang ini sesuai dengan isi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam maklumatnya disebutkan larangan adanya kerumunan dan perayaan tahun baru.
"Kembang api pun tidak boleh. Karena bisa menciptakan kerumunan. Hotel-hotel, kafe hingga kegiatan yang meninbulkan keramaian tidak akan keluar izinnya," tegasnya.
20+ Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi yang Penuh Makna
Mengenal Catur Brata Penyepian, 4 Larangan Saat Hari Raya Nyepi
Libur Imlek, Penumpang Whoosh Melonjak hingga 25 Persen
Kakorlantas Polri juga mengungkapkan polisi akan melakukan penjagaan ketat terhadap destinasi wisata, hotel dan kafe yang memiliki potensi kerumunan.
"Kita terus lakukan sosialisasi meningkatkan kembali protokol kesehatan. Kita akan jaga sentra-sentra tertentu sepeti wisata, kafe dan mungkin acara reuni," tukasnya.
Keyword : Tahun BaruCovid-19