Sabtu, 15/10/2016 12:42 WIB
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oleh aparat kepolisian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai bukan hal yang luar biasa. Sebab, pungli di Kemenhub sudah menjadi hal yang biasa.
Komisioner Ombudsman La Ode Ida mengatakan, penangkapan OTT pungli di Kemenhub masih sebagain kelas kecil, belum menyentuh pungli kelas kakap.
10 Orang Tewas Akibat Ledakan Gudang Kembang Api
Rusia dan Korea Utara Resmikan Jembatan Darat Pertama
Ratusan Ribu Siswa Palestina Kembali Bersekolah di Tepi Barat
Keyword : Presiden Jokowi Pungli Pungutan Liar Kementerian Perhubungan Kemenhub Ombudsman La Ode Ida Ju