Sabtu, 15/10/2016 12:42 WIB
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oleh aparat kepolisian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai bukan hal yang luar biasa. Sebab, pungli di Kemenhub sudah menjadi hal yang biasa.
Komisioner Ombudsman La Ode Ida mengatakan, penangkapan OTT pungli di Kemenhub masih sebagain kelas kecil, belum menyentuh pungli kelas kakap.
Wamen Viva Yoga Bertemu Nelayan Pantura Bahas Kesejahteraan-Perlindungan
Kemnhaj Pastikan Kepulangan Jemaah RI Lancar hingga Dam Tepat Sasaran
Ini 5 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Hari Jumat
Keyword : Presiden Jokowi Pungli Pungutan Liar Kementerian Perhubungan Kemenhub Ombudsman La Ode Ida Ju