Sabtu, 15/10/2016 12:42 WIB
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oleh aparat kepolisian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai bukan hal yang luar biasa. Sebab, pungli di Kemenhub sudah menjadi hal yang biasa.
Komisioner Ombudsman La Ode Ida mengatakan, penangkapan OTT pungli di Kemenhub masih sebagain kelas kecil, belum menyentuh pungli kelas kakap.
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
Studi: Urine Manusia Berpotensi Jadi Pupuk Hemat Energi, Ini Cara Kerjanya
Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Peran Perempuan dalam Pembangunan
Keyword : Presiden Jokowi Pungli Pungutan Liar Kementerian Perhubungan Kemenhub Ombudsman La Ode Ida Ju