Sabtu, 15/10/2016 12:42 WIB
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oleh aparat kepolisian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai bukan hal yang luar biasa. Sebab, pungli di Kemenhub sudah menjadi hal yang biasa.
Komisioner Ombudsman La Ode Ida mengatakan, penangkapan OTT pungli di Kemenhub masih sebagain kelas kecil, belum menyentuh pungli kelas kakap.
Wamen Stella Sarankan Mahasiswa Hindari Kampus Khusus AI, Kenapa?
Indikator Ekonomi Halal RI di Tingkat Global Turun
DPR Pastikan Perpres Ojol Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Keyword : Presiden Jokowi Pungli Pungutan Liar Kementerian Perhubungan Kemenhub Ombudsman La Ode Ida Ju