Sabtu, 26/12/2020 19:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, utang Pemerintah Pusat meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Sri Mulyani menerangkan, naiknya posisi utang ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan pembiayaan penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Posisi utang Pemerintah per akhir November 2020 berada di angka Rp5.910,64 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,13%.
"Komposisi utang Pemerintah tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana UU No. 17/2003 mengatur batasan maksimal rasio utang Pemerintah adalah 60%," kata Sri Mulyani yang dikutip pada buku APBN Kita, Jumat (25/12/2020).
Jika dirinci jumlah utang pemerintah yang mencapai Rp5.910,64 triliun ini terdiri dari pinjaman sebesar Rp825,59 triliun dan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp5.085,04 triliun.
Kepada Menlu, Pejabat Senior AS Sebut Israel Gunakan Senjata Tidak Sesuai Hukum Internasional
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo Gibran yang Beredar Tidak Benar
Ukraina Mundur dari Tiga Desa di Timur, Zelenskiy Memohon Bantuan Senjata
Keyword : Sri Mulyani Utang Pemerintah