Pecat PNS Pungli, Menkumham Akui Terkendala Aturan

Jum'at, 14/10/2016 21:39 WIB

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menilai pemecatan merupakan upaya yang tepat bagi PNS dan pejabat di Kementerian dan lembaga yang kedapatan melakukan praktik pungutan liar (Pungli). Namun, upaya itu masih mengalami kendala.

Kendala itu karena pemecatan pegawai negeri sipil harus merujuk undang-undang Aparat Sipil Negara. "Sudah saya pecat, dia lakukan banding. Diturunin lagi hukumannya. Ini sering (terjadi). (Awalnya) pecat tidak hormat, diturunkan jadi secara hormat. Saya pecat secara hormat, diturunkan dengan penurunan pangkat," ungkap Yasonna di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, ‎(14/10/2016).

Menurut Yasonna, pihaknya akan berdiskusi bersama Menpan RB terait hal tersebut. Diharapkan dengan koordinasi itu dapat menyelesaikan kendala yang ada. Termasuk soal sanksi terhadap PNS yang terbukti melakukan praktik pungli.

Terlebih hal itu juga sebagai penyesuaian atas arahan Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan pungli di tiap kementerian dan lembaga.

Kemenkuham sendiri mengeluarkan surat instruksi kepada jajarannya terkait pemberantasan pungli. Di Kementerian Hukum dan HAM sendiri sedikitnya terdapat enam direktorat jenderal, tiga badan dan satu inspektorat.‎


"Ini kendala-kendala ini dijadikan saran lah ke Menpan RB supaya peraturan ini perlu direvisi. Kalau pecat, ya pecat," ujar  Yasonna.

TERKINI
Netanyahu Pertimbangkan Risiko Serangan Rafah karena Hadapi Dilema Penyanderaan Thailand akan Rekriminalisasi Ganja, Perdana Menteri Janji Bersikap Keras terhadap Narkoba Gerakan Mahasiswa Indonesia Bisa Lahirkan Kesadaran Global bagi Kemerdekaan Palestina Berkali-kali Mengungsi, Warga Gaza Cari Tempat Aman Sebelum Serangan Israel di Rafah