Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Cegah Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

Jum'at, 18/12/2020 22:31 WIB

JurnasTV - Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyita D, bepergian ke luar negeri.

Surat pencegahan anggota komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Selain anggota komisi V DPR RI dari fraksi Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pencegahan kepada Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Deden Deni P dan juga dua orang pihak swasta, yaitu Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P.

Hal itu dilakukan agar keempat orang itu bisa hadir dalam pemeriksaan saksi terkait dengan kepentingan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

TERKINI
Yogi Gemblez dan Epy Kusnandar Ngaku Gunakan Ganja Untuk Kebutuhan Pribadi Viral Pencurian 6 Ban Mobil di ITC Cempaka Mas, Pelakunya Sudah Ditangkap Soal Minyak Cong, Polisi Gerak Cepat, Masyarakat Minta Jangan Sampai Kecolongan Pernikahan Ben Affleck dan Jennifer Lopez Digosipkan Bermasalah