Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Periksa 3 Mantan TNI

Jum'at, 18/12/2020 13:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap tiga orang pensiunan TNI terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.

Ketiga pensiunan TNI itu adalah Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Budiman Saleh (BS).

"Ketiganya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/12).

Penting diketahui, Tersangka Budiman Seleh merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Dimana KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis, 22 Oktober lalu.

Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000, sedangkan untuk kerugian negara diduga mencapai Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati