Selasa, 15/12/2020 19:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP).
Plt Juru KPK, Ali Fikri mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) akan ditahan selama 40 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu APM dan AM masing2 selama 40 hari dimulai tanggal 16 Desember 2020 s.d 24 Januari 2021 untuk kasus dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/12).
Dimana, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Ada pun Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan dua tersangka itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus ini.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," ucap Ali.
Sebelumya, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap lima orang tersangka kasus ini. Dimana kelima tersangka akan ditahan selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Masing - masing selama 40 hari, dimulai tanggal 15 Desember 2020 s.d 23 Januari 2021 untuk kasus dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali Fikri kepasa wartawan, Senin (14/12) kemarin.
Kelima tersangka itu yakni, Edhy Prabowo (EP) selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK);
Selain itu, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 25 November 2020 lalu.
Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Dimana, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta d antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.