Selasa, 15/12/2020 13:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permintaan ganti rugi Rp30 miliar dari Fahri Hamzah.
Sebagai pemohon, lanjut Zainudin, MA akhirnya mengabulkan permohonan penijauan kembali (PK) yang diajukan PKS.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini," kata Zainudin kepada wartawan, Selasa (15/12).
Soal langkah selanjutnya dari PKS terhadap Fahri Hamzah, Zainudin masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.
AS Kirim Revisi Kerangka Perdamaian dengan Iran, Syarat Makin Ketat
Washington Yakin Ada Kejelasan Kesepakatan dengan Iran Pekan Depan
Odegaard Tetap Bangga Meski Arsenal Gagal Juara Liga Champions
"Hal itu dikembalikan ke masing-masing pihak saja. Kami tidak punya kepentingan untuk itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.
Keyword : PKS Zainudin Paru MA Peninjauan Kembali Fahri Hamzah